Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan PLN

Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan PLN - PLN (Perusahaan Listrik Negara) dalam pelayanannya telah menetapkan beberapa karakteristik unjuk kerja jaringan yang mesti dipenuhi oleh operasional PLN sendiri maupun oleh Pengguna Jaringan dalam kegiatan sehari-harinya yang terdiri dari sebagai berikut :

a. Frekuensi nominal sebesar 50 Hz, diusahakan tidak lebih rendah dari 49,5 Hz atau lebih tinggi dari 50,5 Hz dan selama waktu keadaan darurat (emergency) dan gangguan, frekuensi sitem diizinkan turun hingga 47,5 Hz atau naik hingga 52 Hz sebelum unit pembangkit diizinkan keluar dari operasi

b. Tegangan Sistem harus dipertahankan dalam batasan sebagai berikut :
TEGANGAN NOMINAL
KONDISI NORMAL
500 kV
+ 10% , - 10%
275 kV
+ 10% , - 10%
150 kV
+ 10% , - 10%
66 kV
+ 10% , - 10%
20 kV
+ 10% , - 10%

c. Distorsi Harmonik Total Maksimum pada setiap titik sambungan dalam kondisi operasi normal dan pada kondisi-kondisi keluar terencana maupun tak terencana harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
TEGANGAN NOMINAL
DISTORSI TOTAL
500 kV
3%
275 kV
3%
150 kV
3%
66 kV
3%
20 kV
3%

d. Komponen urutan negatif maksimum dari tegangan fasa dalam jaringan tidak boleh melebihi 1% pada kondisi operasi normal dan keluar terencana, serta tidak melebihi 2% selama kejadian impuls sesaat (infrequently short duration peaks)



e. Fluktuasi tegangan pada suatu titik sambungan dengan beban berfluktuasi, harus tidak melebihi batasan :
(i). 2% dari tingkat tegangan untuk setiap perubahan step, yang dapat terjadi berulang. Setiap kejadian ekskursi tegangan yang besar diluar perubahan step dapat diizinkan hingga 3% asalkan tidak menimbulkan resiko terhadap jaringan transmisi, atau instalasi Pemakai Jaringan. Kedip tegangan hingga 5% saat menjalankan motor listrik yang tidak sering terjadi, dapat ditolerir.

(ii) Flicker jangka-pendek 1,0 unit dan jangka panjang 0,8 unit yang terukur dengan flicker meter seusai dengan spesifikasi IEC-868.

f. Faktor Daya (Cos ะค) dititik sambung antara instalasi Pemakai Jaringan dengan Jaringan minimum sebesar 0,85 lagging.

g. Kedua belah pihak (PLN dan Pengguna Jaringan) berkewajiban memasang power quality meter yang dapat memantau secara terus menerus dan terekam berupa softcopy.

Disadur dari Aturan Jaringan Sistim Tenaga Listrik Sumatera